praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, tepatnya di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan kian hari kian terbuka, seolah tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk dari unsur TNI, yang membekingi kegiatan tersebut.
Pantauan awak media di lapangan pada tanggal 10 Juni 2025 menunjukkan bahwa arena sabung ayam di Jetis dipenuhi oleh para penjudi dari berbagai daerah. Mereka datang membawa kendaraan pribadi,Mobil dan motor pun dipenuhi tempat parkiran sabung ayam,bahkan sebagian berasal dari luar kota. Lokasi ini kini seakan berubah menjadi arena perjudian permanen yang bebas dari pengawasan dan tindakan hukum.
Beberapa warga yang ditemui mengaku sangat resah, namun memilih bungkam karena merasa tak berdaya menghadapi kekuatan yang diduga ada di balik praktik perjudian tersebut. Seorang warga berinisial A, yang identitas lengkapnya tidak ingin disebutkan karena alasan keamanan, mengungkapkan keresahannya.
“Sebenarnya kami resah, Mas. Adanya sabung ayam ini membuat kampung kami tidak aman. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Di belakangnya ada orang-orang besar, bahkan katanya ada oknum aparat yang terlibat,” ujarnya dengan nada cemas.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu tidak hanya menjadi tempat berkumpul para penjudi, tetapi juga dikelilingi oleh preman dan kelompok yang memiliki pengaruh kuat. Situasi ini membuat warga semakin takut untuk melapor atau mengambil tindakan.
Dugaan keterlibatan oknum dari institusi TNI dan aparat lainnya menjadi perhatian serius. Warga mendesak agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Denpom TNI, serta Kodam V/Brawijaya segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, termasuk jika terbukti ada anggota TNI yang melanggar kode etik.
“Kami minta Bapak Kapolda Jawa Timur dan Pangdam Brawijaya turun tangan. Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi, harus diberi sanksi tegas. TNI seharusnya membela negara dan hukum, bukan justru merusaknya,” tambah warga tersebut.
Sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian dan dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sedangkan penyelenggara dapat dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan resminya menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di Tanah Air. Dalam visi penegakan hukum nasional, Presiden menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun di negara ini, termasuk siapa pun yang melindungi atau menyelenggarakannya.
“Siapapun yang membekingi, siapapun yang menyelenggarakan, harus ditindak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perjudian,” tegas Presiden Prabowo dalam salah satu pernyataannya.
Dengan maraknya praktik sabung ayam di Lamongan, kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret dari Polda Jatim, Denpom TNI, dan Kodam Brawijaya untuk segera membersihkan praktik ilegal ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tim media jatimpos.my.id