Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar terkesan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. SPBU 54.692.02 yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Subroto, Kecamatan Sampang, menjadi saksi bisu dari maraknya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Janji Tinggal Janji
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., sebelumnya pernah berjanji akan memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia migas. Bahkan beliau pernah mengajak rekan-rekan media dan jurnalis untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi, agar bisa dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, janji itu seolah tak berwujud di lapangan. Ketika informasi mengenai penyalahgunaan BBM subsidi disampaikan langsung kepada aparat, tak ada satu pun langkah konkret yang terlihat. Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, S.M., M.H., yang seharusnya berada di garis depan penindakan, justru terkesan bungkam. Informasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp tidak direspons, panggilan telepon pun diabaikan.
Praktik Terang-Terangan di SPBUSPBU 54.692.02 di jalan jaksa agung Suprapto kecamatan Sampang kabupaten Sampang
Pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 19.13 WIB, tim media turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi dan memastikan informasi yang diterima. Hasilnya mencengangkan: penyalahgunaan BBM subsidi berlangsung secara terang-terangan dan masif. Pengisian BBM ke dalam jerigen yang begitu banyaknya setelah pengisian penuh dibawa ke dalam mobil mobil carry dan mobil pick up dilakukan dalam jumlah besar, bahkan diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal dari pantauan masyarakat dan media.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengisian BBM ke dalam jeriken masih terus terjadi meskipun secara tegas telah dilarang dalam regulasi yang berlaku.
Ketika menanyakan pengawas penanggung jawab di SPBU maka operator SPBU mengatakan tidak ada mas mungkin besok. Ketika di singgung terkait rekom operator mengatakan di sini di Madura mas tidak ada namanya rekom. Sambil bergeleng kepala tersenyum kami hanya mengatakan ini negara hukum bukan negara purba.
yang seharusnya taat pada hukum dan undang-undang. Bahkan pelanggar harus di pindanakan maka yang berwajib diminta untuk tigas untuk menyikapi permasalahan mafia BBM bersubsidi yang ada di Sampang.
Pelanggaran Hukum yang Diabaikan
Perlu diketahui, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken telah dilarang dalam:
-
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pembelian BBM bersubsidi hanya boleh dilakukan langsung oleh kendaraan yang terdaftar dan tidak diperbolehkan menggunakan jeriken.
-
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak boleh dilakukan untuk ditimbun, diperjualbelikan kembali, atau digunakan sebagai bahan baku industri.
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jika praktik ini dibiarkan tanpa tindakan, maka sama saja membiarkan negara dirampok secara perlahan-lahan oleh mafia migas yang bersembunyi di balik kedok masyarakat kecil.
Seruan Kepada Kapolda dan Mabes Polri
Melihat kenyataan ini, masyarakat dan awak media meminta dengan sangat kepada Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar segera turun tangan. Komitmen penegakan hukum tidak boleh hanya sebatas pernyataan retoris. Aparat di tingkat daerah, khususnya Polres Sampang, harus dievaluasi kinerjanya secara serius karena terkesan tidak menjalankan amanah pemberantasan mafia BBM secara optimal.
Ketegasan aparat penegak hukum adalah harapan masyarakat. Mafia migas bukan hanya musuh negara, tapi juga musuh rakyat kecil yang berhak atas BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sampai berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian polres Sampang selaku APH setempat.
Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh mafia di Sampang yang bekerja sama dengan operator SPBU di jalan jaksa agung Suprapto kecamatan Sampang kabupaten Sampang.
Sebagai bukti adanya penyalahgunaan awak media sempat melakukan foto sebagai dokumentasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi..
Manusia bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas mafia BBM subsidi yang jelas jelas merugikan negara dan juga masyarakat.