5 Pemain Judi Online Ditangkap Aparat Polsek Gayungan

Jatimpos.my.id (SURABAYA) - Kepolisian Polsek Gayungan,Polrestabes Surabaya menggelar Press Release terkait penangkapan 5 orang yang terlibat judi online Senin (21/3/2025).penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak kepolisian.

Kelima tersangka yang dihadirkan dalam press realese tersebut berinisial RN,JS,AM,JN dan DD dengan barang bukti berupa 5 handphone.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui telah melakukan judi online jenis Mayong.mereka mengaku uang yang dihasilkan dari bekerja setiap harinya digunakan untuk berjudi, " Saya tidak pernah menang ketika bermain judi online.saya tahu judi online dari teman terus download aplikasinya, " ujar salah satu tersangka.

Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, SH. M.H, " Pemberantasan judi online ini sejalan dengan himbauan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang mana beliau mengintruksikan untuk memberantas judi online.ini sudah menjadi komitmen kepolisian untuk mendukung dan melaksanakan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden, " Ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Gayungan mengatakan, " Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan tehnologi digital dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, " ujarnya.

Jurnalis : (Mahmud)

Lebih baru Lebih lama