KeManaAparatPenegakHukum? Mafia BBM Subsidi Terlihat Bebas Beroperasi di SPBU Jaksa Agung Suprapto, Sampang


 Sampang, Jawa Timur – Jatimpos.my.id

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi secara terang-terangan di SPBU 5469202 yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Aktivitas ilegal ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 19.15 WIB dan terpantau langsung oleh awak media di lapangan.

Tampak puluhan jeriken BBM disusun dan diisi secara bergantian di pompa SPBU:5469202 jalan jaksa agung Suprapto kecamatan Sampang kabupaten Sampang tersebut. Setelah jeriken-jeriken tersebut penuh, selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil jenis Suzuki Carry dan kendaraan pick up, diduga untuk ditimbun atau dijual kembali secara ilegal.

Negara Dirampok, Hukum Diabaikan?

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk perampokan terhadap negara. Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh mafia migas yang bergerak dengan bebas tanpa hambatan. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Padahal, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.P.M., M.M., sebelumnya sempat berjanji akan menindak tegas praktik mafia migas, bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila ditemukan bukti kuat. Namun ketika informasi konkret disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Alfianto, pun- tidak ada tindak lanjut, bahkan panggilan dari awak media pun tidak direspons.

Melanggar Hukum Secara Terang-Terangan

Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken jelas melanggar beberapa aturan, di antaranya:

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 – Hanya kendaraan yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diperbolehkan membeli BBM subsidi. Penggunaan jeriken, penimbunan, atau distribusi ulang dilarang keras.

  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 – Menegaskan larangan penggunaan jeriken untuk pembelian BBM bersubsidi karena risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna dan masyarakat sekitar akan mudah terbakar karena bahan yang terbuat dari plastik.

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 – Menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

SPBU Tak Punya Pengawas, Tak Punya Rekom?

Ketika awak media meminta penjelasan kepada pihak SPBU, operator mengaku tidak ada pengawas yang bertugas saat ini mas mukin besok pengawasnya ada mas. Bahkan ketika ditanya mengenai rekom (rekomendasi resmi distribusi BBM subsidi), operator menjawab, “Di sini ndak ada rekomas, di sini Madura, katanya.”

Jawaban ini tentu mengejutkan dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional. SPBU seolah dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat dari Pertamina maupun aparat setempat.kami meminta kepada Pertamina untuk memberikan sanksi tegas dan kami meminta untuk APH   setempat untuk memberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan pelaku mafia BBM bersubsidi.

Polri Harus Tegas, Jangan Biarkan Rakyat Hilang Kepercayaan

Kami, insan pers dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan, menuntut agar Mabes Polri dan Kapolda Jawa Timur segera turun tangan. Jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam pembiaran ini, maka sudah seharusnya ditindak secara tegas dan terbuka sesuai Kode Etik Profesi Polri.

Polri adalah harapan masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik luntur, dan masyarakat terpaksa mencari keadilan dengan cara-cara di luar hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang tunduk kepada mafia atau kekuasaan gelap di balik layar.

Catatan Penutup-Bukti berupa dokumentasi foto kendaraan pengangkut BBM subsidi  dengan menggunakan jerigen yang diambil sebagai pembuktian bahwa ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membantu penyelidikan.

Sudah saatnya aparat menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menanti keadilan dan keberanian Polri dalam menindak mafia migas yang merugikan negara dan rakyat kecil.

Sampai berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi dari Kapolres baik dari kasat Reskrim selaku APH setempat untuk memberikan klarifikasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tak sesuai dengan SOP.

Tim media media insan press.

Lebih baru Lebih lama