Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar aturan, mengingat BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pihak yang berhak dan memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Informasi yang diterima oleh awak media di lapangan saat ditanya salah satu pengepul BBM bersubsidi maka dari salah satu pengepul mengatakan dijual lagi ada lagi yang mengatakan buat pertambangan walaupun tanpa ada rekom. walaupun ada rekom hanya sebuah formalitas yang dibuat untuk disalahgunakan Mafia BBM subsidi
SPBU Akui Tak Ada Rekomendasi
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi, operator SPBU secara terang-terangan mengakui bahwa aktivitas pengisian tersebut tidak disertai dengan rekomendasi resmi. Ketika ditanya soal pengawas SPBU, operator justru mengatakan bahwa pengawas tidak berada di tempat dan menyarankan untuk datang keesokan harinya.
Desas-desus yang beredar menyebutkan bahwa operator mendapatkan uang Rp20.000 per jerigen, yang jika benar, tentu merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum dan etika.
Koordinasi dengan Aparat Hukum, Respons Minim
Awak media segera berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Sampang, AKBP Hartono. Namun, beliau menjawab bahwa dirinya tengah menjalankan ibadah haji dan menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Alfianto.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada AKP Safril awalnya tidak direspons. Barulah keesokan harinya, Kasat Reskrim menyampaikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun, ketika awak media kembali menanyakan perkembangan kasus ini, dijawab bahwa perkara tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kapolsek setempat.
Anehnya, dalam pernyataan terakhir, AKP Safril menyebut bahwa semua pengisian BBM tersebut sudah dilengkapi dengan rekomendasi, dan bahkan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran serta Sampang dinyatakan nihil dari pengepul BBM subsidi.
Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, karena di lapangan jelas-jelas terlihat pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang secara hukum jelas dilarang.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, hanya kendaraan tertentu yang terdaftar yang diperbolehkan membeli BBM subsidi. Penggunaan jerigen secara langsung tanpa izin resmi, apalagi untuk keperluan non-petani atau non-nelayan, dilarang keras.
Lebih jauh lagi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen plastik berisiko tinggi terhadap keselamatan, karena mudah terbakar dan membahayakan masyarakat sekitar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Maka dari itu, sangat tidak masuk akal jika kasus seperti ini dikatakan "nihil pelanggaran", padahal bukti pelanggaran terpampang nyata di depan mata.
Desakan Terbuka untuk Penindakan
Atas dasar temuan dan kejanggalan ini, awak media Jatimpos.my.id mendesak Kapolres Sampang dan Kasat Reskrim Polres Sampang untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan operator SPBU dan dugaan adanya jaringan mafia BBM.
Jika tidak ada tindakan konkret dari Polres Sampang, maka kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dalam menindak tegas pelanggaran yang terkesan dibiarkan ini.
Apabila ada oknum aparat kepolisian yang terlibat atau tidak menjalankan tugas sesuai dengan kode etik Polri, maka perlu diambil tindakan disipliner sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan supremasi hukum di Indonesia.
Tim redaksi