Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Pasambon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ironisnya, kegiatan haram tersebut disebut-sebut dibekingi oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial S.
Berdasarkan pantauan tim jurnalis yang melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu, 30 Mei 2025, tampak keramaian luar biasa di arena sabung ayam tersebut. Tak hanya dihadiri warga sekitar, pengunjung juga datang dari luar daerah bahkan luar pulau, menandakan bahwa praktik perjudian ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan luas.
Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 disebutkan dengan tegas bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana. Bahkan, penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi praktik perjudian dapat dijerat melalui Pasal 480 dan 481 KUHP.
Seorang warga berinisial N, yang enggan menyebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan, mengungkapkan keresahannya kepada awak media.
> "Kami di sini resah, Mas. Tapi kami tidak punya daya dan upaya. Tolong, masyarakat kami ini jangan terus dibodohi dengan perjudian seperti ini," ujarnya dengan nada getir.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL yang berinisial S menjadi sorotan utama. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa S bukan hanya mengetahui, tetapi juga merupakan penyelenggara sekaligus pemilik lahan tempat berlangsungnya sabung ayam. Fakta ini memunculkan ironi yang mendalam, mengingat TNI adalah institusi negara yang seharusnya menjaga hukum dan kedaulatan, bukan justru merusaknya dari dalam.
Masyarakat Desa Sambirejo dan sekitarnya mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Banyuwangi, segera turun tangan menindak tegas praktik perjudian yang sudah sangat meresahkan ini. Mereka juga berharap agar arena sabung ayam tersebut segera dibubarkan demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
Harapan juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar menepati janji dalam memberantas segala bentuk perjudian baik yang terselubung maupun terang-terangan.
> "Kami minta kepada seluruh elemen penegak hukum agar hukum betul-betul ditegakkan dan dijalankan, bukan hanya dijadikan simbol atau sketsa belaka," imbuh N.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan media terkait dugaan praktik judi sabung ayam tersebut. Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang telah dikirimkan, sejauh ini masih diabaikan.
Ketidakjelasan respons dari pihak berwenang semakin menambah keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di tingkat lokal.
Kasus sabung ayam di Banyuwangi ini menjadi potret buram penegakan hukum di tanah air, terlebih jika aparat sendiri justru ikut terlibat. Perang terhadap perjudian tidak boleh setengah hati, apalagi pandang bulu. Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini akan terus merusak sendi-sendi hukum dan moral bangsa.