Masyarakat kabupaten Jember Desak Presiden Prabowo Berantas Perjudian Sabung Ayam


  KEBUPATEN.JEMBER.JATIMPOS.MY.Id

Jember, Jawa Timur – Gelombang desakan masyarakat Kabupaten Jember terhadap pemerintah pusat semakin kuat. Warga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung memberantas praktik perjudian sabung ayam yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Jember. Masyarakat menilai bahwa perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda dan merusak tatanan sosial di masyarakat.

Presiden Prabowo dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian, yang menjadi salah satu dari delapan cita-cita (Asta Cita) utama beliau. Komitmen ini diyakini masyarakat sebagai harapan baru untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang kian merajalela di Jember.


Tidak Ada Penindakan Serius

Beberapa titik lokasi sabung ayam yang dilaporkan warga masih aktif antara lain:

1. Desa Karangduren, Kecamatan Balung

Pemilik arena disebut berinisial IM, mantan kepala desa setempat.

2. Desa Bendengan, Kecamatan Ambulu

Pemilik arena diduga merupakan oknum anggota TNI AD.

3. Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan

Pemilik kalangan dikenal dengan inisial AS.

4. Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari

Diketahui dikelola oleh YDH, yang juga diduga merupakan oknum TNI.

Menurut warga setempat, walaupun beberapa kali dilakukan pembubaran oleh aparat, praktik sabung ayam tetap berjalan kembali hanya dalam hitungan jam. Seolah-olah ada pembiaran sistematis yang membuat pelaku tidak jera dan hukum kehilangan wibawa.

Keterlibatan Oknum, Hukum Tumpul ke Atas.Ironisnya, menurut sejumlah narasumber dari media lokal, sulitnya pemberantasan sabung ayam di kabupaten Jember salah satunya disebabkan oleh keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam praktik tersebut. Hal ini membuat aparat penegak hukum di lapangan enggan melakukan tindakan tegas karena khawatir akan memicu konflik internal.

“Kami tahu siapa yang main, siapa yang punya. Tapi kalau sudah ada ‘orang dalam’, penindakan jadi setengah hati,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 303 KUHP, perjudian adalah tindak pidana. Para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana, sementara penyelenggara dapat dijerat dengan Pasal 481 dan 480 KUHP, yang mengatur tentang turut serta atau memfasilitasi tindak pidana perjudian. Sayangnya, penegakan hukum di lapangan tampak tidak maksimal, bahkan dianggap hanya sebatas slogan.

Pada Kamis, 29 Mei 2025, tim media menyambangi salah satu arena sabung ayam di Desa Karangduren, Kecamatan Balung. Lokasi tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan empat, memperlihatkan aktivitas yang sangat ramai. Seorang warga berinisial IR menyebut, “Kalau ada razia, mereka tahu duluan. Nanti tutup sebentar, buka lagi. Begitu terus.”

Kondisi ini memicu kekecewaan luas dari masyarakat Jember yang tidak menginginkan Jember menjadi 'surga' bagi praktik perjudian. Mereka meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

Permintaan masyarakat kabupaten Jember provinsi Jawa Timur Kepada Presiden dan Penegak Hukumnya 

Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Jember untuk bertindak tegas. Mereka berharap aparat TNI dan Polri bersinergi menertibkan arena sabung ayam dan memastikan bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap hukum.

“Kami tidak ingin Jember dikenal sebagai tempat bebasnya perjudian. Kami menuntut penegakan hukum yang tegas, bukan tutup buka seperti sekarang,” tegas salah satu perwakilan warga.

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan LSM bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Jatim dan lembaga terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan. Masyarakat berharap, pemerintah dan aparat tidak tinggal diam terhadap persoalan serius ini.

Negara inin  bukan negara kekuasaan tetapi negara hukum maka seharusnya patut pada undang-undang yang telah ditentukan

Sebagai penutup, masyarakat mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap pelanggaran harus diproses secara hukum, tanpa pandang jabatan ataupun status sosial pelaku. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka cita-cita bangsa untuk menjadi negara yang adil akan tinggal impian.

Penulis tim media jatimpos. Indra Soesanto 

Lebih baru Lebih lama