Warga Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Sabung Ayam Ilegal di Jember

.    Jember, Jawa Timur –Jatimpos.my.id- 

Aktivitas sabung ayam yang kian meresahkan warga di wilayah dekat Krajan Tarangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat viral dan ditertibkan oleh Polres Jember dengan menutup lima lokasi perjudian, ironisnya hanya dalam waktu kurang dari satu hari, praktik sabung ayam kembali digelar secara terang-terangan.

Lebih mencengangkan lagi, salah satu lokasi sabung ayam diduga kuat milik mantan Kepala Desa Karangduren berinisial IM, yang disebut-sebut "kebal hukum" karena aktivitasnya seolah tak tersentuh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Saat sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis, 29 Mei 2025, situasi di arena sabung ayam tampak ramai. Pertarungan berlangsung hingga menghasilkan taruhan yang mencapai ratusan juta rupiah. Di tengah investigasi, salah seorang narasumber warga setempat berinisial IR menyampaikan keluhannya.

> “Sebenarnya kami sebagai warga sangat keberatan, Mas. Tapi apalah daya. Setiap kali mau dibubarkan, mereka sudah tahu duluan. Polisi belum datang, kurungan ayam sudah ditinggal pergi,” ujar IR yang enggan disebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam tergolong dalam bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum. Bahkan, bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat, dapat dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP yang memuat sanksi pidana tegas.

Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan "Asta Cita" yang salah satunya adalah memberantas segala bentuk perjudian. Demikian pula dengan arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam.

Namun sayangnya, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penertiban terkesan hanya formalitas. Tidak ada penindakan hukum yang serius terhadap pelaku, apalagi yang diduga merupakan tokoh masyarakat atau mantan pejabat desa.

> “Kalau hanya ditertibkan tanpa tindakan hukum, ya sama saja bohong. Harusnya yang jadi penyelenggara itu masuk DPO. Jangan cuma ditegur atau dibiarkan,” tegas salah satu warga lainnya.

Warga kini meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Polres Jember untuk turun tangan secara langsung dan serius menyikapi kasus ini. Bukan hanya menutup lokasi sabung ayam secara temporer, tetapi juga mengusut dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melanggar hukum, sabung ayam juga dinilai mencederai nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat. Masyarakat khawatir, jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka kepercayaan terhadap institusi negara, khususnya TNI dan Polri, akan terus menurun.

> “Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat luntur. Jangan sampai muncul hukum rimba karena negara dianggap tidak hadir dalam persoalan seperti ini,” tambah warga yang lain.

Masyarakat mendesak Mabes Polri untuk turun langsung memantau dan mengawasi implementasi kebijakan di daerah, agar penindakan perjudian tidak menjadi sekadar formalitas. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan tidak pandang bulu, apalagi jika menyangkut tokoh atau pejabat yang justru menjadi contoh buruk di tengah masyarakat.

Warga Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Sabung Ayam Ilegal di Jember

Jember, Jawa Timur – Aktivitas sabung ayam yang kian meresahkan warga di wilayah dekat Krajan Tarangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat viral dan ditertibkan oleh Polres Jember dengan menutup lima lokasi perjudian, ironisnya hanya dalam waktu kurang dari satu hari, praktik sabung ayam kembali digelar secara terang-terangan.

Lebih mencengangkan lagi, salah satu lokasi sabung ayam diduga kuat milik mantan Kepala Desa Karangduren berinisial IM, yang disebut-sebut "kebal hukum" karena aktivitasnya seolah tak tersentuh aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Saat sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis, 29 Mei 2025, situasi di arena sabung ayam tampak ramai. Pertarungan berlangsung hingga menghasilkan taruhan yang mencapai ratusan juta rupiah. Di tengah investigasi, salah seorang narasumber warga setempat berinisial IR menyampaikan keluhannya.

> “Sebenarnya kami sebagai warga sangat keberatan, Mas. Tapi apalah daya. Setiap kali mau dibubarkan, mereka sudah tahu duluan. Polisi belum datang, kurungan ayam sudah ditinggal pergi,” ujar IR yang enggan disebutkan nama lengkapnya karena alasan keamanan.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, sabung ayam tergolong dalam bentuk perjudian yang dilarang keras oleh hukum. Bahkan, bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat, dapat dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP yang memuat sanksi pidana tegas.

Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan "Asta Cita" yang salah satunya adalah memberantas segala bentuk perjudian. Demikian pula dengan arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam.

Namun sayangnya, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penertiban terkesan hanya formalitas. Tidak ada penindakan hukum yang serius terhadap pelaku, apalagi yang diduga merupakan tokoh masyarakat atau mantan pejabat desa.

> “Kalau hanya ditertibkan tanpa tindakan hukum, ya sama saja bohong. Harusnya yang jadi penyelenggara itu masuk DPO. Jangan cuma ditegur atau dibiarkan,” tegas salah satu warga lainnya.

Warga kini meminta kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Polres Jember untuk turun tangan secara langsung dan serius menyikapi kasus ini. Bukan hanya menutup lokasi sabung ayam secara temporer, tetapi juga mengusut dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melanggar hukum, sabung ayam juga dinilai mencederai nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat. Masyarakat khawatir, jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka kepercayaan terhadap institusi negara, khususnya TNI dan Polri, akan terus menurun.

> “Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat luntur. Jangan sampai muncul hukum rimba karena negara dianggap tidak hadir dalam persoalan seperti ini,” tambah warga yang lain.

Masyarakat mendesak Mabes Polri untuk turun langsung memantau dan mengawasi implementasi kebijakan di daerah, agar penindakan perjudian tidak menjadi sekadar formalitas. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan tidak pandang bulu, apalagi jika menyangkut tokoh atau pejabat yang justru menjadi contoh buruk di tengah masyarakat.

 Tim media jatimpos.my.id

Lebih baru Lebih lama