Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di sebuah tempat bernama Tempo Makan Dulu ini diduga kuat melibatkan oknum aparat, termasuk seorang oknum pensiunan TNI-AL, dalam operasionalnya. Warga pun angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Kegiatan perjudian tersebut disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Sidoarjo. Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber berinisial A, aktivitas sabung ayam ini berlangsung setiap akhir pekan, terutama hari Minggu. Bahkan, para pemain datang dari luar daerah dengan membawa taruhan hingga jutaan rupiah.
Yang punya kalangan ini berinisial DRTO mas ujar nya lama tempat ini mas dijadikan sarang surga bagi pemain karena sudah terkoordinir katanya mas.
“Kalau Dadu dan cap Jeki main nya sampai malam, kadang jam 01.00 atau jam 02.00 baru selesai. Taruhannya besar-besaran, mas. Di sini rame sekali,
Lain cap Jeki lain dadu dan sabung ayamnya sini paket komplit mas makanya orang yang datang ke sini nih” ujar narasumber tersebut saat ditemui di lokasi.
Bahkan narasumbernya perlihatkan status dari pemain yang sampai main doorprise 500rb mas.di sini besar dan mengatakan Minggu kemarin gandeng 9 sabung ayam nya masdan hari Senin gandeng 10 paling besar di Sidoarjo mas tempat perjudian sabung ayam ujarnya
Pantauan di lapangan pada Minggu, 1 Juni 2025, menunjukkan bahwa lokasi tersebut dipenuhi pengunjung. Fasilitas parkir yang luas bahkan sampai tak mampu menampung kendaraan yang datang, menunjukkan skala besar aktivitas yang berlangsung. Suasana tampak ramai dan menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran, bahkan dalam pengelolaan lokasi tersebut. Padahal, aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya.
"Kami sangat kecewa. Seharusnya hukum ditegakkan secara adil. Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami meminta kepada Komandan Polisi Militer (Denpom), Polda Jatim, Polres Sidoarjo, hingga Polsek Sedati untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Jika benar ada oknum TNI yang terlibat, harus diproses secara militer dan pidana," ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain meminta tindakan dari TNI AL, masyarakat juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Mereka berharap instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu benar-benar dijalankan hingga ke tingkat daerah.
"Kami mohon kepada Kasat Reskrim Polres Sidoarjo agar tidak menutup mata terhadap aktivitas ini. Pelanggaran pidana tetaplah pelanggaran, baik bagi pemain maupun penyelenggara. KUHP Pasal 303 jelas mengatur tentang larangan perjudian. Untuk penyelenggara, bisa dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP," tegas warga tersebut.
Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik perjudian di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di Kecamatan Sedati. Mereka menekankan pentingnya menegakkan hukum secara konsisten sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan dan ketertiban umum.
“Kami tidak ingin hukum hanya menjadi slogan semata. Sudah waktunya aparat benar-benar berpihak pada rakyat dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian ini,” pungkas salah satu tokoh masyarakat Sedati.