Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Meskipun sempat dibubarkan oleh aparat kepolisian pada 1 Juni 2025, praktik ilegal ini dilaporkan masih berlangsung secara terang-terangan.
Tim media JatimPos.my.id yang melakukan penelusuran ke lokasi pada Senin, 3 Juni 2025, mendapati arena sabung ayam masih beroperasi dengan ramai, bahkan di situ bukan sekedar sabung ayam saja akan tetapi ada dadu dan cap Jeki yang begitu rame taruhannya.
seolah"tidak ada efek jera dari tindakan penertiban sebelumnya. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap aparat yang dinilai tidak konsisten. Salah satu warga, yang enggan disebut namanya dan hanya menyebut inisial A, menyatakan bahwa meski sebelumnya tempat sabung ayam tersebut sempat dibubarkan, namun aktivitas perjudian itu kembali marak begitu aparat meninggalkan lokasi.
"Kemarin sempat dibubarkan, Mas. Tapi setelah polisi pergi, para pemain sabung ayam kembali datang dan beraktivitas seperti biasa. Seakan-akan tidak ada tindakan hukum," ungkap A kepada JatimPos.my.id.
Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Praktik ini sering kali memicu tindakan kriminal lain seperti kekerasan, pencurian, hingga penelantaran keluarga.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, SH, MH belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan terbaru ini. Namun demikian, desakan masyarakat untuk penindakan tegas terus menguat.
Atas situasi ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Paminal Polda Jawa Timur turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Mereka juga mendorong agar pemberantasan perjudian ini sesuai dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menegakkan hukum dan memberantas perjudian, serta selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara bagi pemain maupun penyelenggaranya. Penyelenggara dapat dikenai Pasal 480 dan 481 KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan perolehan barang dari hasil kejahatan atau memfasilitasi tindak pidana.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan agar penegakan hukum dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan tokoh agama, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat seperti PBNU di Kabupaten Nganjuk untuk bersama-sama memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan tersebut.
Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dinilai penting tidak hanya demi menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tim Redaksi.