. GERSIK.JATIMPOS.MY.Id.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM keliling selama bulan Juni 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas secara langsung.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM keliling selama bulan Juni 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas secara langsung.
Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM keliling di Kabupaten Gresik untuk awal Juni 2025:
- Senin, 2 Juni 2025: Lokasi di PPS Gresik
- Selasa, 3 Juni 2025: Lokasi di Desa Munggugianti
- Rabu, 4 Juni 2025: Lokasi di Alun-alun Sedayu
- Kamis, 5 Juni 2025: Lokasi di Superindo Greenland
- Sabtu, 7 Juni 2025: Lokasi di Alun-alun Gresik
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan membawa dokumen berikut:
- SIM asli dan fotokopinya
- KTP asli dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat dari dokter
Catatan Penting
- Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur reguler.
- Disarankan datang lebih awal karena jumlah antrean dibatasi setiap harinya.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan warga Gresik dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan lengkapi dokumen berkendara Anda demi keselamatan bersama.
Redaksi