Perjudian Sabung Ayam di Dukuh slote , Desa Serangan, Sukorejo Ponorogo Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum
Ponorogo,Praktik perjudian sabung ayam di Dukuh slote Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diduga berlangsung secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Meski sudah ada berbagai pengaduan yang disampaikan ke pihak Polres Ponorogo, respons yang diterima masyarakat dan awak media terkesan tidak serius, bahkan cenderung diabaikan.
Pada hari Minggu, 8 Juni 2025, tim media sosial turun langsung ke lokasi arena sabung ayam. Terlihat ratusan kendaraan bermotor memenuhi area parkir di sekitar arena yang merupakan sebuah rumah warga yang telah dialihfungsikan menjadi tempat perjudian. Pemandangan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung secara terbuka dan masif, dengan jumlah pengunjung yang besar.
Salah satu narasumber berinisial R mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengatakan bahwa dirinya sebenarnya tidak menyetujui adanya sabung ayam tersebut. “Saya tidak setuju adanya sabung ayam di sini, tapi mau bagaimana lagi? Sudah kami sampaikan, tapi tidak ada tindakan. Seolah-olah hukum tidak berlaku di tempat ini,” ujarnya kepada tim media.
Masyarakat dan para pemerhati sosial berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Ponorogo, segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Perjudian, termasuk sabung ayam, telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Pasal 303 KUHP untuk para pelaku perjudian, serta Pasal 480 dan 481 KUHP untuk penyelenggara atau pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Apabila aparat penegak hukum di tingkat kabupaten tidak mampu atau enggan mengambil tindakan, maka masyarakat akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lintas elemen, termasuk organisasi keagamaan seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan juga akan menyampaikan laporan langsung kepada Kapolda Jawa Timur.
“Perjudian adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan menyampaikan temuan ini ke Mabes Polri, sejalan dengan komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian di Republik Indonesia,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Selain dampak hukum, keberadaan perjudian sabung ayam ini juga telah menimbulkan keresahan sosial. Banyak kasus pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh kerugian ekonomi akibat perjudian. Tidak jarang pula terjadi keributan di arena sabung ayam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat Ponorogo berharap wilayah mereka dapat terbebas dari segala bentuk perjudian, dan dapat hidup dalam suasana yang aman, tenteram, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan moral yang berlaku.
Redaksi Media JATIMPOS.MY.ID-Sosial Pengawas Masyarakat
Bila Anda memiliki informasi tambahan atau ingin melaporkan praktik serupa, silakan hubungi kami atau pihak berwenang setempat.
Redaksi