SUMENEP, JATIMPOS – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan, inisial H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, serta M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor. Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan H. Setelah diinterogasi, H mengaku melakukan pencurian bersama M. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap M, yang langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha FIZ
Nomor rangka: MH34NS001RK02985
Nomor mesin: 4NY003594
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian serta pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Ahmadi Nejad)