GRESIK'JATIMPOS-17 Februari 2025 – Maraknya praktik prostitusi liar di Desa Setro, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait.
Hasil investigasi tim Jatim Nusantara News di lokasi menemukan warung remang-remang yang menyediakan tempat mesum bagi pelanggan. Warung tersebut diketahui milik Saubi alias Ebi, warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, yang juga tinggal di tempat tersebut. Tidak hanya menyediakan tempat, Saubi diduga turut menyiapkan tiga pekerja seks komersial (PSK), yakni Fani asal Malang, Nuri asal Madura, serta seorang perempuan lainnya yang identitasnya masih ditelusuri.
Yang lebih mengejutkan, aktivitas prostitusi ini berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat desa maupun kecamatan. Polsek Duduksampeyan dan Satpol PP setempat diduga sengaja membiarkan bisnis haram ini tetap berjalan. Bahkan, Kepala Desa Setro, Sunan, terkesan menutup mata terhadap masalah ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Saubi alias Ebi bukan orang sembarangan. Dia diketahui sebagai Ketua Ranting salah satu partai politik di Kecamatan Duduksampeyan, yang diduga membuatnya kebal hukum. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa aparat desa hingga kecamatan enggan bertindak karena faktor kekuatan politik yang melindunginya.
Bisnis haram ini bukan sekadar prostitusi liar, tetapi sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, dapat dihukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta. Jika aparat setempat tetap diam, bukan hanya mereka berkhianat pada sumpah jabatan, tetapi juga layak dicurigai sebagai bagian dari sindikat perdagangan manusia yang memperdagangkan tubuh perempuan demi keuntungan pribadi.
Temuan ini akan segera dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jawa Timur, Satpol PP Provinsi, serta Bupati Gresik. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata untuk menertibkan praktik prostitusi liar yang semakin mencoreng citra Kabupaten Gresik.
Jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak segera turun tangan, bukan tidak mungkin wilayah lain akan mengikuti jejak Desa Setro sebagai tempat berkembangnya bisnis esek-esek ilegal.
Tim Jatim Nusantara News akan mengawal kasus ini dan memastikan pihak berwenang tidak tinggal diam!
Redaksi