PERNYATAAN SIKAP TERHADAP PRAKTIK PERJUDIAN SABUNG AYAM DI DESA JETIS, KECAMATAN KEDUNGPRING, KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN.JATIMPOS.MY.ID

Kami, kontrol sosial masyarakat media jatimpos.my.id. meminta kepada Bupati Lamongan, dengan tegas menyatakan keresahan dan penolakan atas maraknya praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat sekitar, tetapi juga mencoreng nama baik Lamongan sebagai kota santri, kota para ulama, dan kota para kyai.

Pemerintah Kota Lamongan Wajib Hadir.
Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum (APH), dan semua pihak yang berwenang tidak boleh tinggal diam. Keberadaan sabung ayam yang telah berlangsung secara terang-terangan ini menandakan adanya pembiaran yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang dan amanat konstitusi.

APH Harus Bertindak Tegas.
Kami menuntut aparat kepolisian, khususnya Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, hingga Polda Jawa Timur, untuk segera bertindak. Jangan biarkan perintah Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita-nya terkait penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal, hanya menjadi slogan belaka.

Jangan Jadikan Lamongan Kota Judi.
Kami mengingatkan bahwa Lamongan adalah kota santri. Keberadaan praktik judi sabung ayam secara berulang, bahkan setelah berkali-kali dibubarkan, menunjukkan adanya indikasi kuat "main mata" antara penyelenggara dan oknum penegak hukum. Hal ini menjadi ironis besar bagi bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI.
Lebih ironis lagi, kami menerima laporan dari media bahkan dari salah satu masyarakat jetis kecamatan kadupring.

bahwa diduga ada oknum anggota TNI yang terlibat sebagai pelindung atau backing dari praktik sabung ayam tersebut.Kami mendesak Denpom TNI dan instansi terkait di wilayah Surabaya dan Jawa Timur untuk menyelidiki secara serius dugaan keterlibatan tersebut. TNI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, bukan sebaliknya.

Harapan Kepada Lembaga dan Aparat:

  1. Kapolsek Kedungpring dan Kapolres Lamongan harus segera bertindak dengan menutup permanen lokasi perjudian sabung ayam di Jetis.
  2. Kapolda Jawa Timur dan Kapolri harus menginstruksikan tindakan konkret kepada jajaran bawahannya agar tidak ada lagi praktik 303 (perjudian) maupun pelanggaran hukum terkait (Pasal 303, 480, dan 481 KUHP).
  3. DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Daerah harus bersinergi dan proaktif dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak moral masyarakat dan ketahanan sosial.

Suara Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, narasumber dari warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik sabung ayam ini terus berlanjut meskipun berkali-kali dibubarkan, karena diduga adanya keterlibatan pihak yang berwenang. Warga merasa resah, bahkan ada keluarga yang tercerai-berai akibat ketagihan berjudi, anak-anak yang terbengkalai, dan potensi keributan antarwarga.

Kami tidak ingin Lamongan dikenal sebagai kota judi. Kami ingin Lamongan kembali pada jati dirinya sebagai kota religius, kota pendidikan, dan kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman serta hukum yang adil.

Tutup dan Berantas Permanen!
Jangan sampai perintah pusat hanya menjadi simbol tanpa implementasi di lapangan. Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami, sosial masyarakat, menuntut KEADILAN dan TINDAKAN NYATA.

Pada tanggal (14/06/2025) – Kabupaten Lamongan yang selama ini dikenal sebagai kota santri, kini tengah menjadi sorotan akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring. Masyarakat yang resah akhirnya angkat suara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

Dalam laporan masyarakat, lokasi sabung ayam tersebut tidak hanya aktif setiap pekan, namun juga terus dibuka meskipun telah beberapa kali dibubarkan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh oknum aparat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.

Seorang narasumber warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Sudah sering dibubarkan, tapi buka lagi. Kami di sini merasa tidak aman. Kadang ada keributan, dan banyak keluarga yang rusak karena judi ini.”

Lebih mencengangkan, dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam praktik sabung ayam ini pun mengemuka. Warga mendesak agar Denpom dan TNI menyelidiki dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada anggotanya yang menjadi backing perjudian.

Praktik ini jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bagi pemain, bisa dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara. Bagi penyelenggara, dapat dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan kejahatan terkait dana ilegal.

Masyarakat meminta Presiden Prabowo Subianto melalui aparatnya agar serius menindak lanjuti kasus ini sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita, khususnya dalam pemberantasan praktik ilegal yang merusak bangsa dari dalam.

“Jangan jadikan Lamongan kota judi. Ini kota ulama, bukan kota preman. Kami ingin aparat menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat yang ingin hidup tenang dan taat hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Desakan ini juga ditujukan kepada DPRD Kabupaten Lamongan, Kapolres, Kapolda Jatim, hingga Mabes Polri, agar menutup dan menindak secara hukum semua pihak yang terlibat, termasuk jika terbukti ada keterlibatan aparat.

Dengan suara bulat, kontrol sosial masyarakat berharap agar hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi slogan belaka. Negara harus hadir untuk mengembalikan ketertiban, keadilan, dan moralitas sosial di tengah-tengah masyarakat..

Sampai berita ini dinaikkan belum ada statement terbuka dari Kapolres Lamongan baik dari kasat Reskrim polres Lamongan terkait adanya judi sabung ayam di desa Jetis kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan..

Tim media

Lebih baru Lebih lama