Maraknya Penyalahgunaan Pengisian Pertalite Bersubsidi di Sampang: SPBU Diduga Langgar Aturan


 Sampang – Jatimpos.my.id

Fenomena pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Madura. Tepatnya di SPBU 54.692.05 yang berlokasi di Jalan Ponegoro, Desa Banyuanyar, Kecamatan Sampang, terjadi praktik pengisian BBM ke dalam jeriken dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang memadai.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dilarang, kecuali dengan rekomendasi tertentu untuk kebutuhan yang sangat spesifik. Namun fakta di lapangan menunjukkan pengisian dalam jeriken dilakukan secara masif dan seolah telah menjadi praktik yang terorganisir.

Ketika Investigasi langsung oleh awak media Jatimpos.my.id mengungkap adanya penumpukan jeriken dan drum berisi BBM di area SPBU tersebut. Jumlahnya tidak terukur dan tidak sesuai dengan batas rekomendasi yang ditentukan. Hal ini menjadi pertanyaan besar: mengapa aktivitas tersebut seolah tak tersentuh oleh hukum?

Saat awak media ingin melakukan konfirmasi pada pengelola SPBU maka saat itu pula pengelola SPBU tidak ada di tempat semacam sudah direncanakan. 

Ketika kami menanyakan kepada pegawai SPBU siapa yang bertanggung jawab di SPBU ini mas.maka karyawan menjawab lagi tidak ada di kantor lagi di luar mas wajar nya.

Perlu diketahui bahwa larangan pengisian BBM ke dalam jeriken sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penyaluran BBM. Aturan ini secara tegas menyebut bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken demi alasan keselamatan dan penyaluran yang tepat sasaran.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dalam Pasal 55 menyebutkan bahwa siapa pun yang menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal, termasuk oknum di internal Pertamina atau pihak luar, dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kondisi di SPBU Banyuanyar kecamatan Sampang kabupaten Sampang yang menunjukkan tumpukan jeriken dan drum dalam jumlah besar menandakan adanya penyimpangan dari sistem penyaluran yang seharusnya. Bila kegiatan ini merupakan bagian dari pengisian rekomendasi, semestinya terdapat pembatasan kuota dan pengawasan ketat, bukan pembiaran seperti yang terlihat di lapangan.

Melihat situasi tersebut, tim media Jatimpos.my.id langsung berkoordinasi dengan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM. pada Selasa, 6 Mei 2025. Menanggapi laporan investigasi ini, Kapolres menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan resmi dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Tidak berselang lama, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menghubungi awak media dan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam memberantas oknum mafia migas. “Mari kita bergandengan tangan. Kami siap membantu dan memberantas pelanggaran seperti ini bersama-sama,” ujarnya dengan tegas.

Kami berharap pihak Polres Sampang, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim Sampang.benar-benar memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini agar penyaluran BBM subsidi kembali sesuai jalurnya. BBM bersubsidi harus sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan menjadi komoditas bisnis mafia yang merugikan negara dan rakyat kecil.

Saat kami bertemu salah satu pengemudi yang bernama Muis dia mengatakan kepada kami memang terkadang di sini pertalite sering habis mas dan untung aku pagi-pagi mau berangkat kerja beli BBM jenis pertalite dulu mas takutnya habis ujarnya

Redaksi dan tim media 


Lebih baru Lebih lama