SURABAYA'JATIMPOS.MY.ID– Maraknya praktik oli oplosan di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi, tetapi juga mengancam lingkungan serta berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
Berdasarkan penelusuran tim media Jatimpos.my.id.pada awal Mei 2025, ditemukan bahwa kegiatan pengoplosan oli di gudang jalan wonoarum, Wonokusumo. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian sektor maupun tingkat Polres.
Salah satu narasumber berinisial A, warga sekitar lokasi, mengungkapkan keresahannya. “Praktik ini sudah lama dan sepertinya dibiarkan. Kami sebagai warga hanya bisa pasrah. Limbahnya kadang mengalir ke kali dan mencemari lingkungan,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu, 4 Mei 2025.
Lebih mengejutkan lagi, saat tim Jatimpos mengunjungi lokasi dugaan pengoplosan, terlihat para pekerja dan pengelola begitu percaya diri dan tidak merasa terganggu dengan kehadiran media. Hal ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut dilindungi oleh pihak tertentu. Salah satu sopir pengangkut oli bahkan mengatakan dengan santai bahwa kegiatan tersebut aman karena telah "dikoordinasikan" dan diketahui oleh pihak APH setempat.
Tim media redaksi jatimpos.my.id pernah satu kali berikan informasi/melaporkan ke Kanit Resmob Polres Tanjung Perak. Maka Kanit Resmob Tanjung perak menjawab ya mas akan kami ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Seolah-olah ada pembiaran,”
Menanggapi kondisi ini, masyarakat dan media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik oli oplosan yang jelas melanggar hukum, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Hak Cipta.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya konsumen yang akan dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus menurun. Pemerintah pun bisa kehilangan potensi penerimaan pajak dari peredaran oli palsu yang tidak terdata secara resmi.
“Kami mohon kepada Polda Jatim dan Mabes Polri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai ada oknum yang justru melindungi kegiatan ilegal ini,” pungkas perwakilan media Jatimpos.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak pandang bulu dan kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Redaksi dan tim