Maraknya Sabung Ayam di Mojokerto, Warga Desa Bandar Asri Minta Ketegasan Aparat Penegak Hukum

         MOJOKERTO – JATIMPOS.MY.Id 

Aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Desa Bandar Asri, Dusun Tawangsari, Kecamatan Ngoro, semakin meresahkan masyarakat. Perjudian tersebut berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum, bahkan menarik peserta dari luar daerah.

Pantauan awak media Jatimpos.my.id yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 17 Mei 2025, menunjukkan suasana yang begitu ramai. Lokasi parkir tampak penuh sesak dengan kendaraan para pengunjung yang datang untuk menyaksikan dan mengikuti sabung ayam tersebut. Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Seorang narasumber warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya dan berinisial "A", menyampaikan rasa keberatan atas keberadaan arena sabung ayam di wilayahnya. “Sebenarnya kami di sini sangat keberatan mas, ada judi sabung ayam. Tapi apalah daya kami ini hanya masyarakat kecil, tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya dengan nada lirih.

Lebih lanjut, A berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas. “Kami memohon agar aparat, khususnya pihak kepolisian, memberikan perhatian khusus dan segera menindak aktivitas ini. Kami butuh wilayah yang aman dan kondusif, terutama di Kecamatan Ngoro,” tambahnya.

Keberadaan arena sabung ayam tersebut jelas melanggar hukum. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan pidana. Selain melanggar hukum negara, perjudian juga bertentangan dengan norma-norma agama dan moral masyarakat.

Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik yang berlangsung secara daring maupun konvensional. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan hal itu, Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Dr. Ihram Kustartor, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang untuk perjudian di Mojokerto. Saya akan berantas sampai ke akar-akarnya, sesuai dengan Asta Cita Presiden,” tegas beliau.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kabupaten, serta Kapolsek Ngoro, untuk segera turun tangan dan membubarkan aktivitas sabung ayam yang telah menjadi penyakit masyarakat ini.

Dengan kejadian ini, masyarakat Desa Bandar Asri, Dusun Tawangsari, Kecamatan Ngoro, berharap penegakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh dan adil. Mereka meminta agar wilayahnya bisa kembali aman, tertib, dan terbebas dari praktik perjudian yang merusak moral dan meresahkan warga.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama