SIDOARJO, JATIMPOS.MY.Id
Aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, kian marak dan terang-terangan dilakukan.
Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut, khususnya Polsek Prambon, terkesan menutup mata terhadap fenomena ini.
Saat tim awak media mencoba menghubungi pihak Polsek Prambon untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat balasan. Respons yang minim ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Kecamatan Prambon. Pemandangan yang terlihat sangat mencengangkan. Puluhan orang memadati lokasi, bahkan sebagian besar berasal dari luar daerah. Parkiran motor pun penuh sesak hingga meluber ke jalan, menandakan aktivitas ini sudah berlangsung secara masif dan terbuka.
Salah seorang warga setempat, yang berinisial Y, menyampaikan keresahannya kepada tim media. Meski enggan disebutkan namanya secara lengkap karena alasan keamanan, Y mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah bertahun-tahun ini, mas. Sebenarnya kami resah, tapi mau bagaimana lagi? Kami rakyat kecil. Hanya bisa melihat saja walaupun kami tahu ini salah,” ujarnya.
Y juga menambahkan bahwa warga sebenarnya berharap adanya tindakan tegas dari aparat, bukan justru pembiaran.
Merespons situasi ini, tim media menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur serta Polres Sidoarjo agar aktivitas perjudian sabung ayam ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk perjudian — baik darat maupun online.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Selain melanggar undang-undang, praktik sabung ayam juga bertentangan dengan norma agama dan nilai moral masyarakat.
Kami mendesak kepada pihak Polsek Prambon untuk tidak bersikap apatis. Sudah saatnya aparat bertindak tegas dan menunjukkan bukti nyata bahwa mereka benar-benar menegakkan hukum di wilayahnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang berujung pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat berharap wilayah Kecamatan Prambon dapat kembali bersih dari aktivitas perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum. Sudah saatnya Polsek Prambon menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada pelaku perjudian sabung ayam.
Sampai berita ini di naikan belum ada klarifikasi dari pihak Polsek prambon selaku APH setempat
Redaksi