NgantruTulungagung, [tangal 12 Februari 2025] – Praktik penambangan ilegal yang terus berkembang tanpa izin resmi di Kabupaten Tulungagung semakin meresahkan masyarakat dan mencemaskan lingkungan. Kegiatan tambang yang tidak terdaftar dan tidak mematuhi peraturan ini ternyata terus beroperasi secara leluasa, meski aparat penegak hukum (APH) terkesan menutup mata terhadap masalah ini. Penegakan hukum yang lemah terhadap praktik tambang ilegal memberikan dampak buruk yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat bawah.
Penambangan ilegal di Kabupaten Tulungagung diduga didorong oleh ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan tegas. Dengan lemahnya pengawasan dan penindakan, para pelaku tambang ilegal justru makin berkembang dan makmur. Fenomena ini menunjukkan adanya celah besar dalam penegakan hukum yang justru menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar penambang ilegal ini diduga menghindari kewajiban administratif dan pajak negara yang seharusnya dibayarkan jika mereka memiliki izin yang sah. Lebih ironis lagi, diduga ada praktik penyogokan kepada oknum aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk membiarkan aktivitas tambang ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan. Dalam hal ini, mengurus izin dan membayar pajak negara dianggap lebih mahal daripada membayar sejumlah uang kepada oknum yang memiliki akses untuk “mengamankan” operasi tambang ilegal tersebut.
Salah satu dampak terbesar dari penambangan ilegal adalah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Karena tidak memiliki izin dan pengawasan yang tepat, kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem. Praktik tambang yang merusak hutan, mencemari air, dan mengubah struktur tanah di sekitar area penambangan tidak hanya mengancam flora dan fauna lokal, tetapi juga membahayakan kehidupan manusia yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Pembiaran ini menjadi ancaman serius bagi keseimbangan lingkungan di Tulungagung. Dalam beberapa kasus, dampaknya sudah mulai terlihat dengan adanya penurunan kualitas air di beberapa sungai dan kerusakan hutan yang semakin meluas. Keadaan ini jelas tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat setempat semakin resah dengan kondisi ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan. Warga berharap adanya transparansi dalam penanganan kasus ini, serta kejelasan tindakan hukum yang akan diambil terhadap oknum yang membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik penambangan ilegal.
Kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintah. Tidak hanya dari sisi regulasi, namun juga penegakan hukum yang lebih tegas dan berkesinambungan. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar diterapkan, dan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi atau izin usaha pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak, tetapi juga merusak potensi jangka panjang dari sektor pertambangan yang harus dikelola dengan bijaksana dan sesuai peraturan yang berlaku. Hukum yang lemah dalam menegakkan peraturan ini jelas memberi dampak negatif terhadap keberlanjutan pertambangan di Indonesia.
Situasi yang terjadi di Tulungagung menggambarkan adanya pembiaran yang tidak bisa dibiarkan lebih lama. Praktik penambangan ilegal yang berkembang subur tanpa izin resmi jelas bertentangan dengan hukum dan merusak ekosistem serta menurunkan kualitas hidup masyarakat. Penegakan hukum yang lemah memberi celah bagi praktik semacam ini untuk terus berlanjut.
Warga Tulungagung berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menghindari kewajiban pajak negara. Dengan penegakan hukum yang lebih keras dan peraturan yang jelas, diharapkan praktik ilegal ini dapat dihentikan, dan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial bagi masyarakat bisa terjaga.
Pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang ada benar-benar ditegakkan, tanpa adanya celah bagi praktik yang merugikan masyarakat dan negara. Penambangan yang sah dan bertanggung jawab harus menjadi standar, bukan pengecualian.
Redaksi