NGAWI | jatimpos.my.id - Praktik pungutan liar (pungli) di Satlantas Polres Ngawi kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga Kartonyono, Kabupaten Ngawi, berinisial C, mengaku harus membayar Rp950 ribu untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut pengakuannya, ia memilih jalur cepat karena merasa proses resmi terlalu berbelit-belit dan memakan waktu. C menghubungi seorang teman yang mengenalkannya pada oknum polisi berinisial A, yang menawarkan layanan “bayar foto langsung jadi.”
“Saya mendatangi Satlantas Polres Ngawi pada 14 Januari 2025 untuk mengurus SIM C. Karena tidak mau mengikuti proses resmi yang menurut saya ribet, teman saya mengenalkan dengan oknum polisi berinisial A. Dia bilang bisa bantu saya cepat selesai,” ujar C saat diwawancarai oleh Jatim Nusantara News pada 24 Januari 2025.
C mengungkapkan bahwa ia tidak perlu melalui tes praktik maupun ujian lainnya. “Setelah membayar sesuai permintaan dan mengikuti arahan, SIM saya langsung jadi dalam waktu singkat,” tambahnya.
Praktik seperti ini menambah daftar panjang kasus pungli yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam pelayanan publik. Masyarakat merasa resah karena hal ini mencederai kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Ngawi, Dian, melalui telepon WhatsApp pada 24 Januari 2025, menanggapi dengan nada keras dan meminta wartawan untuk membuka identitas narasumber. "Kalau jenengan bisa melindungi narasumber, saya juga bisa bilang berita itu hoax. Saya akan konfirmasi ke Satlantas kalau sampeyan memberi tahu siapa narasumbernya, atau saya boleh minta nomor teleponnya," ujarnya. Pernyataan ini dinilai ironis, mengingat seorang pejabat kepolisian justru meragukan perlindungan yang wajib diberikan jurnalis kepada narasumbernya.
Sebagai pengingat, sesuai Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui publik. Hak ini disebut dengan hak tolak (right of refusal), yang bertujuan untuk melindungi narasumber dari potensi ancaman, intimidasi, atau risiko lainnya. Penolakan untuk mengungkap identitas narasumber adalah bagian dari integritas jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Bersambung…
Penulis: Redaksi