Perjudian Besar 303 Sabung Ayam dan Cap Jiki Desa Pohsangit Kabupaten Probolinggo;Polda Jatim Dan Jajarannya Diduga Terima Upeti


Probolinggo,Jawa Timur-jatimpos-Perjudian 303 Sabung Ayam dan Cap Djeky di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo Polres dan Polda Jatim belum ada tindakan tegas kepada penyelenggara perjudian sambung ayam.

Nyatanya aktivitas sabung ayam dan Djeky brapa Minggu ini sudah melenggang buka kembali, hampir tiga minggu.

Menurut narasumber sebut saja Ridoh (24) tahun yang sering berkecimpung di dunia perjudian sabung ayam dan dadu,cap jiki disediakan di kalangan itu.ucapnya kepada media.

Kami aman kalau main di situ mas, karena tidak ada yang di tangkap oleh Polres maupun Polsek,saat chat dengan redaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Senada dengan warga setempat membenarkan kalau kalangan perjudian di Desa Pohsangit beberapa Minggu sudah buka kembali. 

Saya gak tau mas, kenapa bisa buka kembali. Polisinya dugaan ku dapat upeti,padahal permainan itu sudah melanggar hukum. Kenapa tidak ada tindakan serius kepada penyelenggara dan pemainnya."paparnya 

Pasalnya diduga kuat melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) juncto pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UNDANG – UNDANG nomer 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

Lebih baru Lebih lama