Sampang Jatimpos.my.id-Di hari jadi Jendral Polisi Republik Indonesia Drs. Sigit Prabowo ke 56 Tahun 2025, Polri diterpa masalah oknum kepolisian yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan dugaan menerima upeti dari pengusaha ilegal diwilayah Sampang, Madura, Jawa Timur.
Seperti beredar berita dari beberapa media online di Madura dan Surabaya, oknum anggota Polisi dari kesatuan Polres Sampang, Madura diduga kuat menerima upeti dari pengusaha pelaku penimbunan solar bersubsidi milik H. Soleh warga Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Oknum tersebut diduga merupakan perwira berpangkat 1 balok bernama Dedy Dely Rasidie yang menjabat sebagai Kanit Idik III Satreskrim Polres Sampang, Madura. Seperti yang dikutip dari media online Sorotan.co.id beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaan tersebut, terpampang bukti transfer sejumlah uang sebesar Rp.35 dan 27 juta rupiah yang diakui sebagai uang atensi bulanan (upeti) dari pengusaha penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di rekening BCA pada bulan Maret 2025.
Sementara itu, pengakuan Ipda Dedy Dely tersebut, mendapat kecaman keras dari salah satu aktivis Jatim Achmad.
Dalam ungkapannya, Oknum Kanit Idik III Ipda Dedy Dely ini sudah terbukti kuat telah mencederai nama institusi Polri.
“Oknum seperti ini sudah tidak layak dipertahankan dan sudah sepantasnya di PTDH secara tidak hormat,” kata Achmad kepada wartawan.
Sementara itu, Kutipan dari media online Mitrapolisi.com., warga masyarakat Sampang Madura berharap Kapolri Jendral Polisi Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menindak tegas para pelaku Mafia Solar dan Oknum Polisi yang telah menerima atensi (upeti).
“Jaringan Mafia Solar ini dipimpin oleh pengusaha dari Kabupaten Sumenep bernama Soleh yang disebut-sebut sebagai operator utama bisnis ilegal ini,” terang warga yang enggan disebut namanya.
Untuk modusnya, Soleh merupakan operator sudah bekerja sama antara SPBU yang ada diwilayah Sumenep, Pamekasan, Sampang hingga ke Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Mereka menggunakan mobil pick up pengangkut solar dengan nopol M-8239-ND melalui SPBU yang sudah bekerja sama melakukan aksi pencurian Solar bersubsidi dan ditimbun dibelakang Polsek Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura,” ungkapnya.
Di media online Liputanjatimbersatu, memberitakan bahwa Kasat Reskrim Polres Sampang Madura AKP Safril saat dikonfirmasi kebenaran oknum perwiranya menerima uang upeti sebesar Rp.35 dan 27 juta dari pengusaha ilegal Solar bersubsidi. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Redaksi