MADURA'JATIMPOS.MY.ID
KAPOLSEK Sokobanah, yang dipimpin oleh IPTU Sugiyono, S.H., terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Setelah menerima informasi mengenai adanya praktik perjudian sabung ayam di daerah tersebut, Polsek Sukamanah segera mengambil langkah cepat untuk melakukan tindakan pencegahan dan penertiban.
Pada hari Rabu, 23 April 2025, IPTU Sugiyono bersama dengan anggota Reskrim dan Intel Polsek Sokobanah turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat sabung ayam.
Langkah ini diambil berdasarkan informasi yang diterima oleh media jatimpos.my.id, yang melaporkan adanya kegiatan perjudian sabung ayam di beberapa titik di daerah Sukamanah.
IPTU Sugiyono yang dikenal tegas dan lugas dalam bertindak, menegaskan bahwa Polsek Sokobanah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. "Kami akan membubarkan setiap formasi sabung ayam yang kami temui.
Kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas, karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," ujar IPTU Sugiyono.
Polsek Sokobanah telah melakukan plotting rutin setiap hari, dengan menugaskan anggota yang sedang piket di mako, ditambah dengan anggota Reskrim dan Intel Polsek untuk patroli rutin ke dusun-dusun yang dianggap rawan terjadi perjudian sabung ayam.Langkah ini diambil guna mencegah meluasnya praktik ilegal tersebut dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Kami berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian, khususnya sabung ayam yang sudah jelas melanggar Pasal 303 dan 481 KUHP. Jika ada pelaku yang tertangkap, kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," lanjut IPTU Sugiyono.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polsek Sokobanah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengawasan intensif terhadap potensi-potensi kejahatan di wilayah hukum Sokobanah. Dengan kehadiran polisi yang aktif di lapangan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perjudian sabung ayam merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat mengancam pelaku dengan ancaman hukuman penjara. Selain itu, Polsek Sokobanah juga menyampaikan bahwa setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius, agar kegiatan perjudian ilegal ini bisa diberantas habis.
Dengan terus mengedepankan prinsip hukum yang adil dan tegas, Polsek Sokobanah bertekad untuk menjadikan wilayah Sokobanah sebagai tempat yang aman, tertib, dan bebas dari tindak pidana perjudian. Hal ini juga sekaligus sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian sabung ayam, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun moral.
Keberhasilan patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Polsek Sokobanah, di bawah pimpinan IPTU Sugiyono, S.H., adalah contoh nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan terus melakukan patroli rutin dan penegakan hukum yang tegas, Polsek Sukamanah berharap bisa mengurangi bahkan menghapuskan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Kehadiran Polsek Sukamanah di tengah masyarakat merupakan jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat.
Polsek Sokobanah berjanji akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian sabung ayam. Penertiban yang dilakukan ini bukan hanya semata-mata untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran di masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan langkah konkret ini, Polsek Sokobanah berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Sukamanah sebagai wilayah yang bebas dari praktik-praktik ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan.
Redaksi