Diduga Bebas Setelah Ada Dana Tebusan, 5 Tersangka Narkoba Dilepaskan Tanpa Proses Hukum yang Jelas

SURABAYA-JATIMPOS.MY.Id.kamis tanggal 27 bulan 03-2025 – Kasus penangkapan lima tersangka penyalahgunaan narkoba di Surabaya pada akhir Maret 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait dugaan praktik "tangkap lepas" yang melibatkan dana tebusan. Kelima tersangka tersebut, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dikabarkan dibebaskan setelah diduga ada dana penebusan sebesar 80 juta rupiah yang dibayarkan di Satreskrim Narkoba Polrestabes Surabaya.

Kelimanya ditangkap pada hari Kamis, 27 Maret 2025, di sebuah hote tantris l di kawasan Taman Cokroaminoto No. 03, DR Soetomo, Surabaya, yang merupakan lokasi kejadian perkara (TKP). Penangkapan ini langsung SatReskrim narkoba Polrestabes Surabaya kasus ini ditangani oleh  Unit 3 Satreskrim Narkoba Polrestabes Surabaya. Namun, hanya beberapa hari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 27  hari kamis 2025,  diduga bebas pada hari Selasa tanggal 01/04/2025

kelima tersangka tersebut diduga sudah dibebaskan.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini masing-masing berinisial HSN, ND, IM, HF, dan NV. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya kelima tersangka ini menjalani proses rehabilitasi atau setidaknya diproses sesuai dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pasal 127 UU Narkotika mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sementara Pasal 111 dan 112 mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkoba. Pasal 114 juga mengatur tentang peredaran narkoba yang melibatkan pihak ketiga. Namun, proses hukum yang seharusnya mereka jalani tampaknya tidak berjalan dengan semestinya.

Informasi terkait dugaan penebusan ini pertama kali diterima oleh media melalui seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bernesia F, yang memberikan keterangan bahwa ada transaksi dana penebusan untuk membebaskan kelima tersangka. Menurut informasi yang didapat, total dana yang disebutkan mencapai 80 juta rupiah dan diserahkan ke pihak yang berwenang di Satreskrim Narkoba Polrestabes Surabaya.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, melalui saluran komunikasi WhatsApp, tidak mendapat respon. Pesan yang dikirimkan oleh pihak media kepada AKBP Suriah tidak dijawab, bahkan terlihat seperti dibungkam. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya hal yang tidak transparan dalam proses hukum kasus ini.

Sebagai kontrol sosial, media jatimpos.my.id berusaha mencari kebenaran mengenai dugaan tangkap lepas ini, dan untuk mengetahui apakah memang ada praktik pungling yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat mengapa informasi terkait dugaan penebusan ini ditutup-tutupi dan tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto  saja dilantik, untuk memberantas peredaran narkoba dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia, tampaknya belum sepenuhnya diikuti oleh aparat penegak hukum di tingkat bawah. Ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang berharap bahwa komitmen besar pemerintah untuk memerangi narkoba dapat diterjemahkan dengan tindakan nyata, bukan malah dipermainkan oleh praktik pungling atau penegakan hukum yang tidak adil.

Kami selaku masyarakat dan media berharap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait hal ini, serta menindaklanjuti dugaan praktik penebusan yang melibatkan dana sebesar 80 juta rupiah. Hal ini penting agar tidak ada lagi rasa ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan generasi muda bangsa.

Bersambung 

 

Lebih baru Lebih lama