JATIMPOS'SURABYA-Pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, kami dari RW 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir memberikan klarifikasi kepada awak media terkait isu yang sedang berkembang mengenai upaya KUDETA RW 1 oleh salah satu RT yang memprovokasi RT lainnya untuk melakukan tindakan tersebut.
Kronologi kejadian berawal ketika salah satu RT merasa terprovokasi oleh tindakan yang terjadi di wilayah RT lain.
RT tersebut lalu mengajak RT lainnya untuk melakukan KUDETA terhadap RW 1. Masalah ini muncul akibat adanya ketegangan yang berawal dari permasalahan dana dari masyarakat untuk kematian di wilayah tersebut,
di mana ibu RW 1 merasa ada campur tangan yang tidak semestinya dalam urusan tersebut. Kejadian tersebut berujung pada perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap ibu RW 1, termasuk ucapan yang tidak sopan dan merendahkan, hingga menyebabkan ibu RW 1 mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Meskipun ibu RW 1 merasa diperlakukan tidak layak dan ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, beliau memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan karena masih menghormati pak lurah setempat dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kejadian tersebut kemudian berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pak lurah, di mana ibu RW 1 pun akhirnya ikhlas dan memilih untuk tidak melanjutkan laporan.
Namun, satu hari setelah kejadian tersebut, RT yang sebelumnya pemicu situasi ini membuat undangan untuk mengadakan musyawarah yang melibatkan RW 1 dan sekelompok RT dengan tujuan untuk melakukan KUDETA terhadap RW 1, yang sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun.
Harapan kami sebagai RW 1 Kelurahan Wonokusumo adalah agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak diperpanjang.
Kami memohon agar RT lainnya tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan untuk menghentikan upaya-upaya yang dapat memperkeruh keadaan.
Kami juga mengingatkan pihak-pihak yang pemicu kejadian ini untuk tidak terus mempermasalahkan isu yang tidak ada dasarnya,
karena perbuatan yang merugikan dan mempermalukan seseorang tanpa bukti yang jelas bisa berpotensi menjadi masalah hukum, seperti tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan Pemicu kerusuhan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, agar masyarakat bisa memahami dan situasi ini tidak berkembang lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
RW 1 Kelurahan Wonokusumo'Kecamatan Semampir
Redaksi Ali muksan