Pemberitaan Viral Kepala Kejari Kediri Keluarkan Senpi Kepada LSM dan Jurnalistik ;,Ketua Umum LSM FAAM Taufik;Ini Hanya Miskomunikasi Saja


Jatimpos||jatimpos.my.id-kediri Jawa Timur Indonesia 

Kediri, - Menanggapi beredarnya Video yang viral diberbagai media sosial dan pemberitaan pemberitaan miring terkait terjadinya percecokan dengan Kepala Kejari Kabupaten Kediri.

Kronologi terjadian, LSM Gerak bersama rekannya Jurnalistik Jerat.id berupaya mencoba konfirmasi kepada pengendara mobil berplat merah (Mobil Dinas).

Salah satu narasumber (JM) 37 tahun memberikan penjelasan kepada Redaksi suryanews.net, kejadian di 

Hasanudin-Keimam Bonjol Kota Kediri. Kedua rekan kami tidak tau kalau mobil yang di tumpangi seorang kepala Kejari Kediri bersama keluarga, istri dan anaknya." Tuturnya 

Tambahnya,Mereka mencoba konfirmasi saja, karena mereka lembaga kontrol sosial. Melihat mobil dinas dipakai tidak saat dinas. 

Dengan ini kami mencoba meluruskan,semoga semua pihak objektif tidak beropini liar di video yang viral di Jln Imam Bonjol Kel Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib.

"Kami bersama dua rekan saya jam 21.00 bersama-sama Kepala Kejari masuk ke Mako Kodim untuk sama-sama meluruskan kejadian sebenarnya.dengan di saksikan Kepala regu piket saat itu pak Dwi. Saat itu juga sudah bersepakat damai,disertai vidio lengkap pakai HP Kepala Kejari Kediri.saat itu rekan kami dari awal kejadian merekam semua,sekarang di sita pihak Polres Kota Kediri."Harapan saya, semuanya proses ini harus terang benderang dan transparansi, biar masyrakat mengetahui kejadian sebenarnya.

Ketua Umum (FAAM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat  Moh.Taufik, S.Sos, S.H,M.H pangacara muda asal Surabaya,ikut mengaggapi kejadian Viral Kejari Kediri bersiteru dangan LSM dan Jurnalistik saat ini Viral se Indonesia.

Mengingat tugas pokok mereka sebagai kontrol sosial, mempertanyakan kenapa mobil Dinas malam-malam keluar di luar dinas.

Seperti yang sudah di atur oleh Negara." Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memakai mobil dinas untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, Jika ASN tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.21 Mar 2024

Pemahaman Ini lah dan aturan pemerintah ASN tidak boleh memakai mobil Dinasnya disaat diluar jam kerja,disitu lah peran dari Jurnalistik dan LSM Gerak berusaha konfirmasi/mempertanyakan.pelaku penghadangan kini telah diamankan di Polres Kediri Kota. berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga Kecamatan Mojo.

Hal ini sebetulnya permasalahan biasa, cuma ada oknum yang membesar-besarkan. Mengingat, Kepolisian,Kejari,LSM dan Wartawanada mitra kerja. Setiap perkara pasti ada solusinya. Pungkasnya

(Red)

Lebih baru Lebih lama